Kuliner Wisata

Kuliner Wisata

Syarat Menjual Rumah

Mempunyai rumah merupakan salah satu cita-cita yang harus segera diwujudkan ketika sudah berumah tangga, karena rumah merupakan salah satu kebutuhan primer yang perlu dimiliki. Untuk mewujudkannya bisa menabung atau berhemat ketika masa muda demi rumah impian di masa depan agar kelak nanti dapat dihuni secara pribadi maupun menjadi sebuah aset yang berharga. Dan apabila anda yang sudah memiliki rumah dan punya keinginan untuk menjualnya, yang perlu anda ketahui adalah jual beli rumah tidak semudah seperti jual beli kendaraan. Ada beberapa persyaratan serta prosedur yang perlu dipahami sebelumnya agar proses kepemilikan dari rumah dijual di Bandung tersebut berjalan secara lancar

Langkah awal sebelum jual beli rumah
Jika anda sudah membulatkan pikiran untuk melakukan proses jual beli rumah, langkah awal yang perlu dilakukan ialah mendatangi kantor PPAT atau Pejabat Pembuat Akta Tanah. Pada wilayah-wilayah tertentu, di kantor PPAT biasanya hanya mengurus sistem administrasi jual beli rumah di daerah tersebut. Seperti Kantor PPAT di Kabupaten Tangerang yang hanya bisa mengurus adanya proses jual beli rumah yang berada di lokasi wilayah Tangerang.

Menyerahkan sertifikat atau dokumen rumah ke Kantor PPAT
Kantor PPAT ini akan membantu proses jual beli rumah anda, yang akan mengirimkan dokumen rumah yang dijual kepada BPN atau Badan Pertanahan Nasional. Hal ini guna untuk memastikan bahwa rumah yang diperjualbelikan tersebut tidak berada pada keadaan sengketa hukum, proses penyitaan, atau pemblokiran.

Penyerahan dokumen dokumen penting kepada Kantor PPAT
Tidak hanya membutuhkan sertifikat rumah, namun ada beberapa dokumen yang perlu diserahkan kepada Kantor PPAT sebagai syarat jual beli rumah secara legal.

l  Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan atau biasa disebut dengan SPPT PBB yang tahun terakhir beserta bukti pembayarannya.
l  Fotokopi KTP serta kartu keluarga suami istri (apabila sudah menikah)
l  Fotokopi surat nikah (apabila sudah menikah)
l  Fotocopi Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP
l  Fotokopi surat kematian (apabila pemilik rumah sudah meninggal)
l  Fotokopi surat keterangan ahli waris yang telah dilegalisir (apabila pemilik rumah telah meninggal)
l  Izin Mendirikan Bangunan atau IMB, denah dan juga berbagai macam surat surat keterangan yang lain terkait dengan rumah yang sedang diperjualbelikan tersebut.

Penandatanganan akta jual beli atau AJB
Apabila semua dokumen-dokumen penting telah dinyatakan siap serta pembuatan AJB sudah terisi, maka pihak penjual serta membeli bisa segera menandatangani Akta Jual Beli yang dibantu dan didampingi oleh dua orang saksi. Setelah tanda tangan surat AJB selesai, maka pihak pembeli dapat melakukan proses balik nama sertifikat yang dibantu oleh Kantor PPAT. Proses balik nama dilakukan dengan cara mencoret nama pemilik yang lama dan kemudian digantikan oleh nama pemilik yang baru berdasarkan data-data peralihan yang telah dimiliki oleh kantor PPAT setempat.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Syarat Menjual Rumah"

Post a Comment

Terkini